KAIDAH
TASH-HIH DAN TATHBIQ HADITS
I.
PENDAHULUAN
Al-Qur’an adalah firman Allah Swt berupa wahyu yang
disampaikan oleh Jibril kepada Nabi Muhammad Saw. Di dalammya terkandung ajaran
pokok yang dapat dikembangkan untuk keperluan seluruh aspek kehidupan. Sunnah
adalah perkataan, perbuatan, ataupun taqrir[1]
dan sifat yang dinisbatkan kepada Muhammad Saw. Sunnah atau hadits
berisi petunjuk (pedoman) untuk kemashlahatan hidup dalam rangka pembinaan
ummat menjadi manusia seutuhnya.
Hadits, sebagai sesuatu yang disandarkan atau
dinisbahkan kepada Nabi, maka hadits ditinjau dari sudut sumbenya tidak
selamanya berasal dari Nabi, namun bisa saja berasal dari sahabat, tabi’in,
tabi’i al-tabi’in, atau dari si pembicara itu sendiri. Hal tersebut dikarenakan
ketika seseorang menjadi sandaran
perbutan orang lain belum tentu ia mengerjakan hal tersebut. Demikian juga
ketika Nabi menjadi sandaran perkataan atau perbuatan para rawi, belum tentu
hal tersebut berasal dari Nabi. Sebab mungkin saja penyebutan nama nabi Saw.,
tersebut hanya sebagai alat mencari legitimasi dari para pendengar atau orang
yang diajak bicaranya
Berangkat dari pemahaman hadits seperti di
atas maka permasalahan hadits kemudian bertumpu pada faktor validitas dan
kebenaran hadits tersebut. Dalam hal
ini, muhadditsin mengemukakan kriteria validitas hadits yang sering
disebut kaedah keshahihan hadits.
Dengan menerapkan kaidah keshahihah hadits ,
maka kebenaran suatu hadits yang didekati
dari analisis terhadap sanad dan matan dipandang cukup
akurat dan dapat dipertanggunggjawabkan secara ilmiah. Berdasarkan analisis
kualitas sanad dan matan berkembang pembagian hadits berdasarkan kaidah
keshahihan yang secara umum terbagi pada dua dua bagian pokok, hadits yang maqbul
dan hadits yang mardud.[2])
Hadits yang maqbul terbagi pada
hadits shahih dan hasan, sedangkan hadits yang mardud adalah hadits
dha’if.
Dalam makalah ini akan disajikan kaidah
kesahihan hadits. Kaidah ini berguna untuk menentukan kualitas sebuah hadits.
Disamping itu makalah ini juga akan membahas cara menerapkan atau mengamalkan
suatu hadits setelah diketahui bahwa kualitas kualitasnya maqbul.
II.
TASH-HIH DAN
TATHBIQ HADITS
Dalam makalah ini yang dimaksud tash-hih yaitu
menerapkan kaidah keshahihan hadits. Sedangkan yang dimaksud tathbiq adalah
mengamalkan suatu hadits dan menjadikannnya sebagai hujjah dalam amalan
tersebut.
A.
Kaidah
Keshahihan Hadits
Jika suatu hadits memenuhi syarat-syarat
keshahihah maka hadits itu disebut hadits shahih. Menurut muhadditsin, sebagaimana
diinformasikan Fatchurrahman[3],
yang dimaksud hadits shahih yaitu :
مَانَقَلَهُ عَدْلٌ تَامُ الضَّبْطِ مُتَّصِلُ السَّنَدِ غَيْرُ
مُعَلَّلٍ وَلاَ شَاذٍ
“Hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan,
sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat, dan tidak janggal”.
Dari definisi hadits shahih di atas terdapat syarat keshahihan
hadits yang harus dipenuhi dalam rukun hadits. Yaitu syarat pada rawi, sanad,
dan matan hadits.
Syarat rawi yaitu
: 1) adil, 2) sempurna ingatannya (tam al-dhabth). Sanad hadits harus
bersambung (muttashil al-sanad). Dan matan hadits itu harus : 1) tidak
ada ‘illat atau cacat, 2) tidak janggal (syadz). Dengan demikian maka
terdapat lima kaidah atau syarat sebuah hadits dikatakan shahih. Adapun
rinciannya adalah sebagai berikut:
1)
Rawi Yang Adil
Yang dimaksud rawi yang adil yaitu bahwa rawi
itu konsisten dalam menjalankan agama, berakhlak baik, terlepas dari
perbuatan-perbuatan fasik, dan perbuatan yang dapat menodai muru’ah [4]
, muslim, baligh, dan berakal.[5] Dengan bahasa yang lain, Syuhudi Ismail
menyebutkan bahwa kaidah keshahihan
periwayat yang adil adalah: 1) beragama Islam, 2) mukallaf, 3) melaksanakan
ketentuan agama, dan 4) memelihara muru’ah.[6]
Secara umum, lanjut Syuhudi Ismail, ulama
telah mengemukakan cara penetapan keadilan periwayat hadits. Yakni,
berdasarkan:
a.
Popularitas
keutamaan periwayat di kalangan ulama; periwayat yang terkenal keutamaan
pribadinya, misalnya Malik ibn Anas dan sufyan al-Sawriy, tidak lagi diragukan
keadilannya.
b.
Penilaian dari
para kritikus periwayat hadits; penilaian ini berisi pengungkapan kelebihan dan
kekurangan yang ada pada diri periwayat hadits.
c.
Penerapan
kaidah al-jarh wa al-ta’dil; cara ini ditempuh, bila para kritikus periwayat
hadits tidak sepakat tentang kulaitas pribadi periwayat tertentu.
d.
Khusus para
shahabat Nabi, hampir seluruh ulama menilai mereka bersifat adil.
2)
Rawi Yang
Dhabit.
Menurut bahasa kata dhabith dapat
berarti: yang kokoh, yang kuat, yang tepat yang hafal dengan sempurna.[7]
Yang dimaksud dhabith menurut Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib adalah orang yang benar-benar sadar ketika menerima
hadits, paham ketika mendengarnya dan menghafalnya sejak menerima sampai
menyampaikannya.[8]
Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa
butir-butir sifat dhabit adalah:
a.
Periwayat itu
memahami dengan baik riwayat yang telah didengarnya (diterimanya);
b.
Periwayat itu
hafal dengan baik riwayat yang telah didengarnya (diterimanya);
c.
Periwayat
itu mampu menyampaikan riwayat yang
telah dihafalnya itu dengan baik: (1) kapan saja dia menghendakinya; (2)
samapai saat dia menyampaikan riwayat itu kepada orang lain.
Ke-dhabita-an para periwayat yang dinyatakan
bersifat dhabith bentuknya berbeda-beda. Oleh karena itu Syuhudi Ismail
mengharuskan istilah yang digunakan
untuk menyifati mereka dibedakan juga. Menurut beliau perbedaan istilah itu
dapat berupa sebagai berikut:[9]
a.
Istilah dhabith
diperuntukkan bagi periwayat yang: (1) hafal dengan sempurna hadits yang
diterimanya; (2) mampu menyampaikan hadits dengan baik hadits yang dihafalnya
itu kepada orang lain.
b.
Istilah tamm
al-dhabth, yang bila diindonesiakan dapat dipakai istilah dhabit plus,
diperuntukan bagi periwayat yang : (1) hafal dengan sempurna hadits yang
diterimanya; (2) mampu menyampaikan dengan baik hadits yang dihafalnya itu
kepada orang lain; dan (3) paham dengan baik hadits yang dihafalnya itu.
Ke-dhabit-an periwayat di atas adalah
ke-dhabit-an yang oleh ulama
hadits disebut dengan istilah dhabit shadr. Di samping itu ada lagi
ke-dhabit-an yang diberi istilah dhabit kitab. Yang dimaksud dengan
periwayat yang dhabit kitab ialah periwayat yang memahami dengan baik
tulisan hadits yang tertulis dalam kitab yang ada padanya; apabila ada
kesalahan tulisan dalam kitab, dia mengetahui letak kesalahannya.
Adapun cara penetapan ke-dhabit-an seorang
periwayat, menurut berbagai pendapat ulama, seperti diinformasikan Syuhudi,
dapat dinyatakan sebagai berikut:
a.
Ke-dhabit-an
periwayat dapat diketahui berdasarkan kesaksian ulama.
b.
Ke-dhabit-an
periwayat dapat diketahui juga berdasarkan kesesuaian riwayatnya dengan riwayat
yang disampaikan oleh orang lain yang telah dikenal ke-dhabit-annya.
Tingkat kesesuainnya itu mungkin hanya sampai ke tingkat makna atau mungkin ke
tingkat harfiyah.
c.
Apabila
seorang periwayat sekali-kali mengalami kekeliruan, maka dia masih dapat
dikatakan sebagai periwayat dhabit.
Tetapi apabila kesalahan itu sering terjadi, maka periwayat yang bersangkutan
tidak lagi disebut sebagai periwayat yang dhabit.[10]
3)
Sanad
Bersambung (Muttashil)
Yang dimaksud sanadnya bersambung-sambung
adalah sanad yang selamat dari keguguran. Dengan kata lain, bahwa tiap-tiap
rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari guru yang memberinya;[11]dan
keadaan itu berlangsung demikian sampai sampai ahir sanad dari hadits itu.[12]
Untuk mengetahui bersambung atau tidak
bersambungnya suatu sanad, menurut Syuhudi Ismail, biasanya ulama hadits
menempuh tata-kerja penelitian sebagai berikut:
a.
Mencatat semua
nama periwayat dalam sanad yang diteliti;
b.
Mempelajari
sejarah hidup masing-masing periwayat:
(1)
Melalui
kitab-kitab rijal-al-hadits, misalnya Tahzib al-Tahzib susunan Ibn Hajar
al-Asqalaniy, dan kitab al-Kasyif susunan Muhammad ibn Ahmad al-Zahabiy;
(2)
Dengan maksud
untuk mengetahui:
a)
Apakah setiap
periwayat dalam sanad itu dikenal sebagai orang yang adil dan dhabit, serta
tidak suka melakukan penyembunyian cacat (tadlis);
b)
Apakah antara
para periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad itu terdapat
hubungan: (1) kesezamanan pada masa hidupnya; dan (2) guru-murid dalam
periwayatan hadits.
c.
Meneliti
kata-kata yang menghubungkan antara para periwayat dengan periwayat yang
terdekat dalam sanad, yakni apakah kata-kata
yang dipakai berupa haddatsaniy, haddatsana, ‘an, ‘anna,
atau kata-kata lainnya.
Jadi suatu sanad barulah dapat dikatakan
bersambung apabila:
a.
Seluruh
periwayat dalam sanad itu benar-benar tsiqat (adil dan dhabit); dan
b.
Antara
masing-masing periwayat dengan periwayat terdekat sebelumnya dalam sanad
benar-benar telah terjadi hubungan periwayatan hadits secara sah menurut
ketentuan tahammul wa ada’ al-hadits.[13]
Dari uraian di atas dapatlah dikatakan bahwa
kaidah ksahihan sanad bersambung: 1) muttashil; dan 2) marfu, yaitu dinisbahkan
kepada Nabi Saw.
4)
Terhindar dari
‘Illat
Menurut bahasa, kata ‘illat dapat
berarti : cacat, kesalahan baca, penyakit, dan keburukan. Sedangkan menurut
istilah ilmu hadits ialah sebab yang tersembunyi yang merusakkan kualitas
hadits. Keberadaannya menyebabkan hadits yang pada lahirnya tampak berkualitas
shahih menjadi tidak shahih.[14]Misalnya
memursalkan yang maushul, memuttashilkan yang munqathi’, ataupun memarfukan
yang mauquf.[15]
5)
Terhindar dari
syadz (janggal)
Yang dimaksud dengan keganjilan ialah riwayat
itu menyalahi riwayat orang banyak yang terpercaya.[16]
Syadz menurut ulama hadits, sebagaimana dikemukakan Yusuf al-Qardhawi, ialah
hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah, tetapi bertentangan
dengan rawi yang lebih tsiqah darinya. Contohnya, lanjut Qardhawi, seorang rawi
tsiqah meriwayatkan hadits dengan bentuknya sendiri atau menambah keterangan,
kemudian hadits yang sama diriwayatkan oleh rawi yang lebih kuat darinya dengan
redaksi yang lain.
Demikian pula apabila hadits yang diriwayatkan
oleh satu rawi dengan redaksinya sendiri, dan diriwayatkan juga oleh dua orang
atau lebih dengan redaksi yang bertentangan. Dalam kasus seperti ini, yang
diterima adalah hadits yang disampaikan rawi paling tsiqah diantara mereka.
Setiap hadits yang bertentangan dengannya dinamakan syadz walaupun
disampaikan oleh rawi yang tsiqah dan maqbul.[17]
B.
Hadits Hasan
Secara etimologi kata ‘hasan’ adalah
sifat musyabihah dari akar kata hasuna, yahsunu, husnan bimakna al-jamal (bagus,
indah ). Secara terminologi, para ulama dalam memberikan definisi hadits
hasan bervariasi. Berikut ini beberapa definisi hadits hasan:
1.
Menurut Hasby
ash-Shiddeiqy:
مَا
اتَّصَلَ سَنَدُهُ يَرْوِيْهِ غَيْرُ كَامِلِ الثِّقَّة
“Hadits yang
bersambung-sambung sanad-nya, yang diriwayatkan oleh orang yang tidak
mempunyai derajat terpercaya sempurna”.[18]
2
Menurut
Al-Khatib:
مَا
اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِعَدْلٍ خَفَّ ضَبْطُهُ مِنْ عَيْرِ شُذُوْذٍ وَلاَ عِلَّةٍ
“Hadits yang
bersambung-sambung sanadnya yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kurang kedlabitannya tanpa syadz dan tanpa
‘illat”.[19]8)
3
Menurut Jumhur Muhadditsin :
مَانَقَلَهُ عَدْلٌ قَلِيْلُ الضَّبْطِ مُتَّصِلُ السَّنَدِ
غَيْرُ مُعَلَّلٍ وَلاَشَاذٍ
“Hadits yang dinukilkan
oleh seorang yang ‘adil, (tapi) tak begitu kokoh ingatannya, bersambung-sambung
sanadnya dan tidak terdapat’ illat srta tidak ada kejanggalan pada matannya”. [20]
Dari beberapa definisi di atas, dapat dikatakan bahwa hadits hasan adalah hadits yang memenuhi
kriteria; Pertama, sanadnya bersambung. Kedua, rawi-nya adil. Ketiga,
rawi-nya dhabit yang kurang sempurna. Keempat, tidak ada ‘illat
(cacat). Kelima, tidak ada syadz (ada kejanggalan).
Dari uraian di atas, jelaslah perbedaan antara hadits hasan dan
hadits shahih. Yaitu bahwa dalam hadits shahih disyaratkan dhabit yang
sempurna, sedangkan dalam hadits hasan disyaratkan dhabit dasar.
C.
Hadits Dha’if
Hadits dha’if ialah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat yang
bisa diterima. Mayoritas ulama’ menyatakan: Hadits dha’if yaitu hadits yang
tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih ataupun syarat-syarat hadits hasan.[21] Dengan
kata lain dapat dikatakan yaitu bahwa hadits dha’if adalah hadits yang
kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shaih atau hadits
hasan.
Klasifikasi hadits dhaif ditinjau dari ketiadaan syarat
maqbul [22]:
a.
Rawi Yang Tidak Adl
Sifat-sifat yang menggugurkan keadilan seorang rawi yaitu:
1) dusta; 2) tertuduh dusta; 3) fusuq; 4) jahalah atau tidak dikenal; dan 5)
menganut bid’ah.
a) Dusta
Yang dikehendaki dengan dusta adalah bahwa orang itu telah
pernah berbuat dusta pada sesuatu hadits ( pernah membuat hadits maudhu’/palsu).
Orang yang sudah diketahui pernah berdusta dalam satu hadits, walaupun hanya
satu kali saja dalam seumur hidupnya, tidak diterima haditsnya, meskipun ia
bertobat. Adapun orang yang pernah menjadi saksi palsu, apabila bertobat, diterima riwayatnya.
b) Tertuduh Dusta
Yang dimaksud dengan tertuduh dusta ialah bahwa perawi itu,
telah terkenal berdusta dalam pembicaraan. Namun belum dapat dibuktikan bahwa
ia pernah berdusta dalam soal meriwayatkan hadits. Disamakan dengan ini orang
yang menyalahi kaidah-kaidah agama yang dharury.
Hadits orang yang tertuduh dusta, dinamai hadits matruk
dan orang tersebut dinamai matruk al-hadits. Orang ini apabila bertobat,
dan baik tobatnya, boleh diterima haditsnya.
c)
Fusuq (melanggar perintah)
Yang dikehendaki ialah fusuq dalam hal amal, amal
yang lahir bukan dalam hal i’tikad (akidah). Fusuq dalam hal akidah
termasuk penganut bid’ah.
d)
Jahalah (tidak dikenal)
Tidak dikenal (jahalah) perawinya dijadikan dasar untuk
menolak hadits adalah karena orang yang tidak dikenal namanya dan pribadinya,
tentu tidak dikenal keadaannya. Orang itu dapat dipercaya atau sebaliknya.
Misalnya:, seorang perawi berkata : “ haddatsana rajulun…(seorang laki-laki
mengkhabarkan kepada kami…)”.
e)
Menganut Bid’ah
Yang dimaksud ialah mempunyai sesuatu i’tikad yang
menyalahi agama ( Al-Qur’an dan Al-Sunnah) dengan tidak disengaja, lantaran
sesuatu kesamaran, atau salah pengertian. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh
ahli bid’ah , menurut pendapat jumhur tertolak.
b.
Cacat Rawi yang merusak
kesahihan hadits ( tidak kokoh ingatan)..
1)
Terlalu lengah:
2)
Banyak keliru
3)
Menyalahi orang-orang yang
terpercaya
4)
Banyak berprasangka
5)
Tidak baik hafalan
Penjelasannya :
Terlalu lengah dan banyak keliru adalah dua hal yang
berdekatan. Lengah dalam penerimaan hadits, dan banyak salah mengenai
penyampaian hadits kepada orang lain.
Menyalahi orang yang terpercaya, adakalanya mengenai
sanad dan adakalanya mengenai matan. Hal ini berkaitan dengan kurang
kokoh ingatan, karena perawi yang menyalahi orang-orang terpercaya hanyalah
lantaran kurang ingatannya, kurang kuat hafalannya dan tidak luput dari
kekeliruan.
Fatchurrahman memberikan uraian, bahwa kalau menyalahi
riwayat kepercayaan tersebut karena dengan penambahan suatu sisipan,
haditsnya disebut hadits mudraj. Kalau dengan memutarbalikan,
haditsnya disebut hadits maqlub. Jika menyalahi kepercayaan itu dengan menukar-nukar
rawi haditsnya disebut hadits mudhtharib. Kalau dengan perubahan
syakal-huruf, haditsnya disebut hadits muharraf. Dan kalau perubahan
itu tentang titik-titik kata, haditsnya disebut hadits mushahhaf.
Mencatat hadits dengan menyatakan hasan karena
banyak sangka dan lupa, jika dapat diketahui yang demikian dengan
karinah-karinah yang menunjuk kepada sebab-sebab yang mencacatkan hadits,
menjadilah hadits itu hadits mu’allal.
Tidak baik hafalan, dimaksudkan lebih banyak salah dari pada betulnya, dan
yang lupa lebih banyak dari pada yang diingatnya. Yakni kalau salah atau
lupanya lebih banyak, atau sama, maka masuklah ia ke dalam golongan orang yang
buruk hafalannya. Kemudian kalau buruk hafalannya itu selalu mempengaruhinya,
maka hadits-haditsnya tertolak dengan sendirinya. Jika buruk hafalannya karena
sesuatu sebab (tua, buta, tuli) maka ini dinamai dengan mukhtalith.
c. Sanadnya tidak muttashil
Yang dimaksud adalah adanya seorang rawi atau lebih yang
digugurkan atau tidak bertemu satu sama lain.[23] Jika yang digugurkan itu sanad
pertama maka haditsnya disebut
hadits mu’allaq. Kalau yang digugurkan sanad terahir
(shahabat), disebut hadits mursal. Kalau yang digugurkan itu dua orang
rawi atau lebih berturut-turut, disebut hadits mu’dhal, dan jika tidak
berturut-turut maka disebut hadits munqathi’.
d. Matan Idhafah kepada Selain Nabi
Hadits yang matannya disandarkan kepada sahabat
disebut hadits mauquf. Sedangkan hadits yang disandarkan kepada tabiin
disebut hsdits maqthu. Keduanya oleh
para penulis ulumul hadits biasanya dimasukkan dalam kategori dha’if.[24]
D. Tathbiq Maqbul
Di awal makalah ini telah disinggung bahwa hadits setelah
diuji oleh kaidah keshahihan ada yang maqbul dan mardud. Hadits
maqbul, yaitu segala hadits yang diterima, dapat dijadikan hujjah. Sedangkan
hadits mardud adalah hadits yang ditolak, tidak dapat dijadikan hujjah.
Yang termasuk hadits maqbul yaitu hadits mutawatir, hadits
shahih, dan hadits hasan. Sedangkan hadits yang mardud adalah hadits dha’if dan
segala macamnya.[25]
Hadits maqbul menurut sifatnya, dapat diterima menjadi
hujjah dan dapat diamalkan. Hadits maqbul yang demikian disebut dengan hadits
maqbul ma’mulun bih. Disamping itu ada hadits maqbul yang tidak bisa
diamalkan karena beberapa sebab, yang disebut dengan hadits maqbul ghairu
ma’mulun bih.
1.
Hadits Maqbul Ma’mulun Bih[26]
1)
Hadits Muhkam
Al-Muhkam menurut
bahasa artinya yang dikokohkan, atau yang diteguhkan. Yaitu hadits-hadits yang
tidak mempunyai saingan dengan hadits yang lain, yang dapat mempengaruhi
artinya. Dengan kata lain tidak ada hadits lain yang melawannya. Dikatakan
muhkam ialah karena dapat dipakai sebagai hukum lantara dapat diamalkan secara
pasti, tanpa syubhat sedikitpun.
2)
Hadits Mukhtalif Yang Dapat
Dikompromikan (jam’u).
Mukhtalif artinya
adalah yang bertentangan atau yang berselisih. Sedangkan secara istilah ialah
hadits yang diterima namun pada dhahirnya kelihatan bertentangan dengan hadits
maqbul lainnya dalam maknanya, akan tetapi memungkinkan untuk dikompromikan
antara keduanya. Kedua buah hadits yang berlawanan ini kalau bisa
dikompromikan, diamalkan kedua-kaduanya.
3)
Hadits Rajih
Yaitu sebuah hadits yang terkuat diantara dua buah hadits yang
berlawanan maksudnya.
4)
Hadits Nasikh
Yakni hadits yang datang lebih akhir, yang menghapuskan ketentuan
hukum yang terkandung dalam hadits yang datang mandahuluinya.
2.
Maqbul Ghair
Ma’mulun Bih[27]
1)
Hadits Mutasyabih
Yakni hadits yang sukar dipahami maksudnya lantaran tidak dapat
diketahui takwilnya. Ketentuan hadits mutasyabih ini ialah harus diimankan
adanya, tetapi tidak boleh diamalkan.
2)
Hadits
Mutawaqqaf fih
Yakni dua buah hadits maqbul yang saling berlawanan yang tidak
dapat di kompromikan, ditarjihkan dan dinasakhkan. Kedua hadits ini hendaklah
dibekukan sementara.
3)
Hadits Marjuh
Yakni sebuah hadits maqbul yang ditenggang oleh oleh hadits Maqbul
lain yang lebih kuat. Kalau yang ditenggang itu bukan hadits maqbul, bukan
disebut hadits marjuh.
4)
Hadits Mansukh
Secara bahasa mansukh artinya yang dihapus, Yakni maqbul yang telah
dihapuskan (nasakh) oleh hadits maqbul yang datang kemudian.
3.
Persoalan
Seputar Hadits Mukhtalif
Apabila kita mendapati dua buah hadits maqbul yang saling
bertentangan maksudnya menurut lahirnya, maka :[28]
a)
Hendaklah kita
berusaha untuk mengumpulakan (mengkompromikan) kedua-duanya sampai hilang
perlawanannya. Dalam hal ini apabila dapat dikumpulakan, maka kedua hadits
tersebut wajib diamalkan.
b)
Kalau usaha
pertama gagal, maka kita mencari, mana diantara kedua hadits tersebut yang
datang lebih dahulu (Nasikh), dan mana yang datang kemudian (mansukh).
c)
Kalau usaha
mencari nasikh tidak pula berhasil, beralih pada penelitian mana hadits
yang lebih kuat, baik sanad ataupun matannya untuk ditarjihkan. Dalam hal ini
hadits yang lebih kuat tersebut (rajih) diamalkan, sedangkan hadits yang lemah
tersebut (marjuh) untuk tidak diamalkan.
d)
Jika usaha
terakhir juga gagal, maka hadits tersbut hendaklah dibekukan, ditinggalkan
untuk pengamalannya.
III.
SIMPULAN
Tashhih hadits adalah menerapkan kaidah kesahihan dalam menilai dan
menguji sebuah hadits. Tashhih ini sangat berguna untuk menentukan kualitas
hadits sehingga dapat diketahui hadits yang maqbul dan yang mardud. Selain itu,
melalui tashih dapat diketahui mana hadits yang dapat dijadikan hujjah dan mana
hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah.
Kaidah kesahihan hadits meliputi unsur; rawi, sanad, dan matan.
Rawi hadits harus: adil dan dhabit. Keadilan seorang rawi mencakup; 1) muslim;
2) mukallaf; 3) melaksanakan ketentuan agama/taqwa; 4) memelihara muru’ah.
Kedhabitan seorang rawi dapat berupa dhabit sempurna dan dhabit dasar. Kalau
dhabit sempurna maka haditsnya shahih, dan jika qalil dhabt itu kulaitas hadits
hasan. Kemudian sanad hadits harus muttasil yakni tiap rawi dengan gurunya
sezaman dan bertemu. Terahir matan hadits harus yang diidhafahkan kepada Nabi.
Apabila dari
syarat maqbulnya suatu hadits tidak terpenuhi maka hadits itu berderajat dha’if
dan tidak dapat dijadikan hujjah serta tidak diamalkan.
Hadits maqbul yang ma’mulun bih meliputi; hadits muhkam, hadits
mukhtalif yang dapat dikompromikan, hadits rajah, dan hadits nasikh. Sedangkan
yang makbul tapi tidak dapat diamalkan yaitu; hadits mutasyabih, hadits marjuh,
hadits , dan hadits yang dimansukh. Kemudian jika ada dua hadits maqbul yang
saling bertentangan, maka dapat ditempuh beberapa cara: 1) jam’u, 2) di tarjih,
3) dicari mana yang nasikh, dan jika tidak bisa juga maka dibekukan (tawaqquf).
MARAJI’
Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalah al-Hadits, PT.
Al-Ma’arif, Bandung, 1974
Hasby As-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, PT
Pustaka Rizki Putra, Cet. ketiga, 2009
Muhammad ‘AjajAl-Khatib, Ushul Al-Hadits, Dar al-Fikr,
Libnan., terjemahan Nur Ahmad Musyafiq, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2007.
M. Syhudi
Isma’il, Kaidah Keshahihan Sanad Hadits, Telaah Kritis dan Tinjauan Dengan
Pendekatan Sejarah, Bulan Bintang, Jakarta, 2005.
Yusuf Al-Qardhawi, Al-Madkhal Li dirosah al-sunnah al-Nabawiyah,
terjemahan Agus Suyadi Raharusun dan Dede Rodin (Pengantar Studi Hadits),
Bandung, Pustaka Setia, 2007.
[1] Taqrir adalah
masdar (kata benda jadian) dari kata kerja qarrara. Menurut bahasa
berarti penetapan, pengakuan, dan persetujuan. Lihat Muhammad bin Mukhran bin
Manzhur, Lisan al-Arab, al-Dar al-Mishriyah, Mesir, juz VI, t.t., hal.
394
[2] Imam Ahmad
hanya membagi hadits atas dua bagian; shahih (maqbul), dan dho’if (mardud).
Ulama yang mula-mula membagi hadits
menjadi tiga; shahih, hasan, dan dhai’f, adalah Abu Isa
al-Tirmidzy. Lihat T.M Hasby
ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. (Semarang, Pustaka Rizki Putra, 2009, hal. 164
[3] Fatchur Rahman, Ikhtisar
Mushthalahul Hadits, ( Bandung, Al-Maarif,
1974)
cet . ke-12 hal. 117
[4] Fatchur Rahman, Ikhtisar
Mushthalahul Hadits, al-Ma’arif, Bandung, 1974, hal. 119.
[5] M. Syuhudi Ismail, Kaidah
Kesahihan Sanad Hadits Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu
sejarah, (Jakarta, Bulan Bintang, 2005), cet. ke-3, hal. 136-137.
[6] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits…, hal. 139
[7] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits…, hal. 140
[8] Khatib, Ushul Al-Hadits (Pokok-Pokok Ilmu Hadits), Penerjemah
Qadirun Nur dan Ahmad Musyafiq (Jakarta, Gaya Media Pratama, 2007), cet.
ke-4., hal.,276
[9] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits…, hal.,143
[10] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits…,hal., 142.
[11] Fatchur
Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits,( Bandung, al-Maarif, 1974), hal.
122.
[12] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits…,hal., 131
[13] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits…,hal.,132-133.
[14] Ibid., hal., 144
[15] Khatib, Ushul Al-Hadits (Pokok-Pokok Ilmu Hadits), Penerjemah
Qadirun Nur dan Ahmad Musyafiq (Jakarta, Gaya Media Pratama, 2007), cet.
ke-4, hal., 277.
[16] T.M Hasby ash-Shiddieqy,
Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. (Semarang, Pustaka Rizki Putra, 2009), hal. 162.
[17] Yusuf al-Qardhawi, al-Madkhal Li dirosah al-sunnah al-Nabawiyah,
terjemahan Agus Suyadi Raharusun dan Dede Rodin (Pengantar Studi Hadits),
(Bandung, Pustaka Setia, 2007), hal., 121-122.
[18] T.M
Hasby ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits.
(Semarang, Pustaka Rizki Putra, 2009,
hal. 162
[19] Al-Khatib, Ushul Al-Hadits, Op.
Cit., hal. 299.
[20] Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul
Hadits, al-Ma’arif, Bandung, 1974, hal. 135.
[21] Al-Khatib, Ushul Al-Hadits...,hal., 304.
[22] Disarikan dari T.M Hasby ash-Shiddieqy, Sejarah dan
Pengantar Ilmu Hadits. (Semarang,
Pustaka Rizki Putra, 2009), hal. 177 – 182.
[23] Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, al-Ma’arif,
Bandung, 1974, hal. 167-168.
[24] Al-Khatib, Ushul Al-Hadits...,hal., 349.
[25] T.M Hasby ash-Shiddieqy,
Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. (Semarang, Pustaka Rizki Putra, 2009), hal. 165-166.
[26] Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits,( Bandung,
al-ma’arif, 1974), hal. 143-144
[27] Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits,( Bandung,
al-ma’arif, 1974), hal. 145-147.
[28] Ibid., hal.151-158.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar