Jumat, 10 Juni 2022

KAIDAH TASH-HIH DAN TATHBIQ HADITS


KAIDAH TASH-HIH DAN TATHBIQ HADITS

 

I.                   PENDAHULUAN

Al-Qur’an adalah  firman Allah Swt berupa wahyu yang disampaikan oleh Jibril kepada Nabi Muhammad Saw. Di dalammya terkandung ajaran pokok yang dapat dikembangkan untuk keperluan seluruh aspek kehidupan. Sunnah adalah perkataan, perbuatan, ataupun taqrir[1] dan sifat yang dinisbatkan kepada Muhammad Saw. Sunnah atau hadits berisi petunjuk (pedoman) untuk kemashlahatan hidup dalam rangka pembinaan ummat menjadi manusia seutuhnya.

Hadits, sebagai sesuatu yang disandarkan atau dinisbahkan kepada Nabi, maka hadits ditinjau dari sudut sumbenya tidak selamanya berasal dari Nabi, namun bisa saja berasal dari sahabat, tabi’in, tabi’i al-tabi’in, atau dari si pembicara itu sendiri. Hal tersebut dikarenakan ketika seseorang menjadi  sandaran perbutan orang lain belum tentu ia mengerjakan hal tersebut. Demikian juga ketika Nabi menjadi sandaran perkataan atau perbuatan para rawi, belum tentu hal tersebut berasal dari Nabi. Sebab mungkin saja penyebutan nama nabi Saw., tersebut hanya sebagai alat mencari legitimasi dari para pendengar atau orang yang diajak bicaranya

Berangkat dari pemahaman hadits seperti di atas maka permasalahan hadits kemudian bertumpu pada faktor validitas dan kebenaran  hadits tersebut. Dalam hal ini, muhadditsin mengemukakan kriteria validitas hadits yang sering disebut kaedah keshahihan hadits.

Dengan menerapkan kaidah keshahihah hadits , maka kebenaran suatu hadits yang didekati  dari analisis terhadap sanad dan matan dipandang cukup akurat dan dapat dipertanggunggjawabkan secara ilmiah. Berdasarkan analisis kualitas sanad dan matan berkembang pembagian hadits berdasarkan kaidah keshahihan yang secara umum terbagi pada dua dua bagian pokok, hadits yang maqbul dan hadits yang mardud.[2])  Hadits yang maqbul terbagi pada hadits shahih dan hasan, sedangkan hadits yang mardud adalah hadits dha’if.

Dalam makalah ini akan disajikan kaidah kesahihan hadits. Kaidah ini berguna untuk menentukan kualitas sebuah hadits. Disamping itu makalah ini juga akan membahas cara menerapkan atau mengamalkan suatu hadits setelah diketahui bahwa kualitas kualitasnya maqbul.

 

II.                TASH-HIH DAN TATHBIQ HADITS

Dalam makalah ini yang dimaksud tash-hih yaitu menerapkan kaidah keshahihan hadits. Sedangkan yang dimaksud tathbiq adalah mengamalkan suatu hadits dan menjadikannnya sebagai hujjah dalam amalan tersebut.

A.    Kaidah Keshahihan Hadits

Jika suatu hadits memenuhi syarat-syarat keshahihah maka hadits itu disebut hadits shahih. Menurut muhadditsin, sebagaimana diinformasikan Fatchurrahman[3], yang dimaksud hadits shahih yaitu :

مَانَقَلَهُ عَدْلٌ تَامُ الضَّبْطِ مُتَّصِلُ السَّنَدِ غَيْرُ مُعَلَّلٍ وَلاَ شَاذٍ

“Hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat, dan tidak janggal”.

Dari definisi hadits shahih di atas terdapat syarat keshahihan hadits yang harus dipenuhi dalam rukun hadits. Yaitu syarat pada rawi, sanad, dan matan hadits.

            Syarat rawi yaitu : 1) adil, 2) sempurna ingatannya (tam al-dhabth). Sanad hadits harus bersambung (muttashil al-sanad). Dan matan hadits itu harus : 1) tidak ada ‘illat atau cacat, 2) tidak janggal (syadz). Dengan demikian maka terdapat lima kaidah atau syarat sebuah hadits dikatakan shahih. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

 

 

1)        Rawi Yang Adil

Yang dimaksud rawi yang adil yaitu bahwa rawi itu konsisten dalam menjalankan agama, berakhlak baik, terlepas dari perbuatan-perbuatan fasik, dan perbuatan yang dapat menodai muru’ah [4] , muslim, baligh, dan berakal.[5]  Dengan bahasa yang lain, Syuhudi Ismail  menyebutkan bahwa kaidah keshahihan periwayat yang adil adalah: 1) beragama Islam, 2) mukallaf, 3) melaksanakan ketentuan agama, dan 4) memelihara muru’ah.[6]

Secara umum, lanjut Syuhudi Ismail, ulama telah mengemukakan cara penetapan keadilan periwayat hadits. Yakni, berdasarkan:

a.         Popularitas keutamaan periwayat di kalangan ulama; periwayat yang terkenal keutamaan pribadinya, misalnya Malik ibn Anas dan sufyan al-Sawriy, tidak lagi diragukan keadilannya.

b.        Penilaian dari para kritikus periwayat hadits; penilaian ini berisi pengungkapan kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri periwayat hadits.

c.         Penerapan kaidah al-jarh wa al-ta’dil; cara ini ditempuh, bila para kritikus periwayat hadits tidak sepakat tentang kulaitas pribadi periwayat tertentu.

d.        Khusus para shahabat Nabi, hampir seluruh ulama menilai mereka bersifat adil.

2)        Rawi Yang Dhabit.

Menurut bahasa kata dhabith dapat berarti: yang kokoh, yang kuat, yang tepat yang hafal dengan sempurna.[7] Yang dimaksud dhabith menurut Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib adalah orang  yang benar-benar sadar ketika menerima hadits, paham ketika mendengarnya dan menghafalnya sejak menerima sampai menyampaikannya.[8]

Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa butir-butir sifat dhabit adalah:

a.         Periwayat itu memahami dengan baik riwayat yang telah didengarnya (diterimanya);

b.        Periwayat itu hafal dengan baik riwayat yang telah didengarnya (diterimanya);

c.         Periwayat itu  mampu menyampaikan riwayat yang telah dihafalnya itu dengan baik: (1) kapan saja dia menghendakinya; (2) samapai saat dia menyampaikan riwayat itu kepada orang lain.

Ke-dhabita-an para periwayat yang dinyatakan bersifat dhabith bentuknya berbeda-beda. Oleh karena itu Syuhudi Ismail mengharuskan  istilah yang digunakan untuk menyifati mereka dibedakan juga. Menurut beliau perbedaan istilah itu dapat berupa sebagai berikut:[9]

a.         Istilah dhabith diperuntukkan bagi periwayat yang: (1) hafal dengan sempurna hadits yang diterimanya; (2) mampu menyampaikan hadits dengan baik hadits yang dihafalnya itu kepada orang lain.

b.        Istilah tamm al-dhabth, yang bila diindonesiakan dapat dipakai istilah dhabit plus, diperuntukan bagi periwayat yang : (1) hafal dengan sempurna hadits yang diterimanya; (2) mampu menyampaikan dengan baik hadits yang dihafalnya itu kepada orang lain; dan (3) paham dengan baik hadits yang dihafalnya itu.

Ke-dhabit-an periwayat di atas adalah ke-dhabit-an  yang oleh ulama hadits disebut dengan istilah dhabit shadr. Di samping itu ada lagi ke-dhabit-an yang diberi istilah dhabit kitab. Yang dimaksud dengan periwayat yang dhabit kitab ialah periwayat yang memahami dengan baik tulisan hadits yang tertulis dalam kitab yang ada padanya; apabila ada kesalahan tulisan dalam kitab, dia mengetahui letak kesalahannya.

Adapun cara penetapan ke-dhabit-an seorang periwayat, menurut berbagai pendapat ulama, seperti diinformasikan Syuhudi, dapat dinyatakan sebagai berikut:

a.         Ke-dhabit-an periwayat dapat diketahui berdasarkan kesaksian ulama.

b.        Ke-dhabit-an periwayat dapat diketahui juga berdasarkan kesesuaian riwayatnya dengan riwayat yang disampaikan oleh orang lain yang telah dikenal ke-dhabit-annya. Tingkat kesesuainnya itu mungkin hanya sampai ke tingkat makna atau mungkin ke tingkat harfiyah.

c.         Apabila seorang periwayat sekali-kali mengalami kekeliruan, maka dia masih dapat dikatakan  sebagai periwayat dhabit. Tetapi apabila kesalahan itu sering terjadi, maka periwayat yang bersangkutan tidak lagi disebut sebagai periwayat yang dhabit.[10]

3)        Sanad Bersambung (Muttashil)

Yang dimaksud sanadnya bersambung-sambung adalah sanad yang selamat dari keguguran. Dengan kata lain, bahwa tiap-tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari guru yang memberinya;[11]dan keadaan itu berlangsung demikian sampai sampai ahir sanad dari hadits itu.[12]

Untuk mengetahui bersambung atau tidak bersambungnya suatu sanad, menurut Syuhudi Ismail, biasanya ulama hadits menempuh tata-kerja penelitian sebagai berikut:

a.              Mencatat semua nama periwayat dalam sanad yang diteliti;

b.             Mempelajari sejarah hidup masing-masing periwayat:

(1)          Melalui kitab-kitab rijal-al-hadits, misalnya Tahzib al-Tahzib susunan Ibn Hajar al-Asqalaniy, dan kitab al-Kasyif susunan Muhammad ibn Ahmad al-Zahabiy;

(2)          Dengan maksud untuk mengetahui:

a)        Apakah setiap periwayat dalam sanad itu dikenal sebagai orang yang adil dan dhabit, serta tidak suka melakukan penyembunyian cacat (tadlis);

b)        Apakah antara para periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad itu terdapat hubungan: (1) kesezamanan pada masa hidupnya; dan (2) guru-murid dalam periwayatan hadits.

c.              Meneliti kata-kata yang menghubungkan antara para periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad, yakni apakah kata-kata  yang dipakai berupa haddatsaniy, haddatsana, ‘an, ‘anna, atau kata-kata lainnya.

Jadi suatu sanad barulah dapat dikatakan bersambung apabila:

a.              Seluruh periwayat dalam sanad itu benar-benar tsiqat (adil dan dhabit); dan

b.             Antara masing-masing periwayat dengan periwayat terdekat sebelumnya dalam sanad benar-benar telah terjadi hubungan periwayatan hadits secara sah menurut ketentuan tahammul wa ada’ al-hadits.[13]

Dari uraian di atas dapatlah dikatakan bahwa kaidah ksahihan sanad bersambung: 1) muttashil; dan 2) marfu, yaitu dinisbahkan kepada Nabi Saw.

4)        Terhindar dari ‘Illat

Menurut bahasa, kata ‘illat dapat berarti : cacat, kesalahan baca, penyakit, dan keburukan. Sedangkan menurut istilah ilmu hadits ialah sebab yang tersembunyi yang merusakkan kualitas hadits. Keberadaannya menyebabkan hadits yang pada lahirnya tampak berkualitas shahih menjadi tidak shahih.[14]Misalnya memursalkan yang maushul, memuttashilkan yang munqathi’, ataupun memarfukan yang mauquf.[15]

5)        Terhindar dari syadz (janggal)

Yang dimaksud dengan keganjilan ialah riwayat itu menyalahi riwayat orang banyak yang terpercaya.[16] Syadz menurut ulama hadits, sebagaimana dikemukakan Yusuf al-Qardhawi, ialah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah, tetapi bertentangan dengan rawi yang lebih tsiqah darinya. Contohnya, lanjut Qardhawi, seorang rawi tsiqah meriwayatkan hadits dengan bentuknya sendiri atau menambah keterangan, kemudian hadits yang sama diriwayatkan oleh rawi yang lebih kuat darinya dengan redaksi yang lain.

Demikian pula apabila hadits yang diriwayatkan oleh satu rawi dengan redaksinya sendiri, dan diriwayatkan juga oleh dua orang atau lebih dengan redaksi yang bertentangan. Dalam kasus seperti ini, yang diterima adalah hadits yang disampaikan rawi paling tsiqah diantara mereka. Setiap hadits yang bertentangan dengannya dinamakan syadz walaupun disampaikan oleh rawi yang tsiqah dan maqbul.[17]

B.     Hadits Hasan

Secara etimologi kata ‘hasan’ adalah sifat musyabihah dari akar kata hasuna, yahsunu, husnan bimakna al-jamal (bagus, indah ). Secara terminologi, para ulama dalam memberikan definisi hadits hasan bervariasi. Berikut ini beberapa definisi hadits hasan:

1.      Menurut Hasby ash-Shiddeiqy:

مَا اتَّصَلَ سَنَدُهُ يَرْوِيْهِ غَيْرُ كَامِلِ الثِّقَّة

“Hadits yang bersambung-sambung sanad-nya, yang diriwayatkan oleh orang yang tidak mempunyai derajat terpercaya sempurna”.[18]

2        Menurut Al-Khatib:

مَا اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِعَدْلٍ خَفَّ ضَبْطُهُ مِنْ عَيْرِ شُذُوْذٍ وَلاَ عِلَّةٍ

“Hadits yang bersambung-sambung sanadnya yang diriwayatkan oleh perawi yang adil,  kurang kedlabitannya tanpa syadz dan tanpa ‘illat”.[19]8)

 

3        Menurut Jumhur Muhadditsin :

 

مَانَقَلَهُ عَدْلٌ قَلِيْلُ الضَّبْطِ مُتَّصِلُ السَّنَدِ غَيْرُ مُعَلَّلٍ وَلاَشَاذٍ

“Hadits yang dinukilkan oleh seorang yang ‘adil, (tapi) tak begitu kokoh ingatannya, bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat’ illat srta tidak ada kejanggalan pada matannya”. [20] 

Dari beberapa definisi di atas, dapat dikatakan  bahwa hadits hasan adalah hadits yang memenuhi kriteria; Pertama, sanadnya bersambung. Kedua, rawi-nya adil. Ketiga, rawi-nya dhabit yang kurang sempurna. Keempat, tidak ada ‘illat (cacat). Kelima, tidak ada syadz (ada kejanggalan).

Dari uraian di atas, jelaslah perbedaan antara hadits hasan dan hadits shahih. Yaitu bahwa dalam hadits shahih disyaratkan dhabit yang sempurna, sedangkan dalam hadits hasan disyaratkan dhabit dasar.

C.     Hadits Dha’if

Hadits dha’if ialah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat yang bisa diterima. Mayoritas ulama’ menyatakan: Hadits dha’if yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih ataupun syarat-syarat hadits hasan.[21] Dengan kata lain dapat dikatakan yaitu bahwa hadits dha’if adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shaih atau hadits hasan.

Klasifikasi hadits dhaif ditinjau dari ketiadaan syarat maqbul [22]:

a.                  Rawi Yang Tidak Adl

Sifat-sifat yang menggugurkan keadilan seorang rawi yaitu: 1) dusta; 2) tertuduh dusta; 3) fusuq; 4) jahalah atau tidak dikenal; dan 5) menganut bid’ah.

a)      Dusta

Yang dikehendaki dengan dusta adalah bahwa orang itu telah pernah berbuat dusta pada sesuatu hadits ( pernah membuat hadits maudhu’/palsu). Orang yang sudah diketahui pernah berdusta dalam satu hadits, walaupun hanya satu kali saja dalam seumur hidupnya, tidak diterima haditsnya, meskipun ia bertobat. Adapun orang yang pernah menjadi saksi palsu, apabila bertobat,  diterima riwayatnya.

b)      Tertuduh Dusta

Yang dimaksud dengan tertuduh dusta ialah bahwa perawi itu, telah terkenal berdusta dalam pembicaraan. Namun belum dapat dibuktikan bahwa ia pernah berdusta dalam soal meriwayatkan hadits. Disamakan dengan ini orang yang menyalahi kaidah-kaidah agama yang dharury.

Hadits orang yang tertuduh dusta, dinamai hadits matruk dan orang tersebut dinamai matruk al-hadits. Orang ini apabila bertobat, dan baik tobatnya, boleh diterima haditsnya.

c)           Fusuq (melanggar perintah)

Yang dikehendaki ialah fusuq dalam hal amal, amal yang lahir bukan dalam hal i’tikad (akidah). Fusuq dalam hal akidah termasuk penganut bid’ah.

d)          Jahalah (tidak dikenal)

Tidak dikenal (jahalah) perawinya dijadikan dasar untuk menolak hadits adalah karena orang yang tidak dikenal namanya dan pribadinya, tentu tidak dikenal keadaannya. Orang itu dapat dipercaya atau sebaliknya. Misalnya:, seorang perawi berkata : “ haddatsana rajulun…(seorang laki-laki mengkhabarkan kepada kami…)”.

e)           Menganut Bid’ah

Yang dimaksud ialah mempunyai sesuatu i’tikad yang menyalahi agama ( Al-Qur’an dan Al-Sunnah) dengan tidak disengaja, lantaran sesuatu kesamaran, atau salah pengertian. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ahli bid’ah , menurut pendapat jumhur tertolak.

b.             Cacat Rawi yang merusak kesahihan hadits ( tidak kokoh ingatan)..

1)        Terlalu lengah:

2)        Banyak keliru

3)        Menyalahi orang-orang yang terpercaya

4)        Banyak berprasangka

5)        Tidak baik hafalan

Penjelasannya :

Terlalu lengah dan banyak keliru adalah dua hal yang berdekatan. Lengah dalam penerimaan hadits, dan banyak salah mengenai penyampaian hadits kepada orang lain.

Menyalahi orang yang terpercaya, adakalanya mengenai sanad dan adakalanya mengenai matan. Hal ini berkaitan dengan kurang kokoh ingatan, karena perawi yang menyalahi orang-orang terpercaya hanyalah lantaran kurang ingatannya, kurang kuat hafalannya dan tidak luput dari kekeliruan.

Fatchurrahman memberikan uraian, bahwa kalau menyalahi riwayat kepercayaan tersebut karena dengan penambahan suatu sisipan, haditsnya disebut hadits mudraj. Kalau dengan memutarbalikan, haditsnya disebut hadits maqlub. Jika menyalahi kepercayaan itu dengan menukar-nukar rawi haditsnya disebut hadits mudhtharib. Kalau dengan perubahan syakal-huruf, haditsnya disebut hadits muharraf. Dan kalau perubahan itu tentang titik-titik kata, haditsnya disebut hadits mushahhaf.

Mencatat hadits dengan menyatakan hasan karena banyak sangka dan lupa, jika dapat diketahui yang demikian dengan karinah-karinah yang menunjuk kepada sebab-sebab yang mencacatkan hadits, menjadilah hadits itu hadits mu’allal.

Tidak baik hafalan, dimaksudkan  lebih banyak salah dari pada betulnya, dan yang lupa lebih banyak dari pada yang diingatnya. Yakni kalau salah atau lupanya lebih banyak, atau sama, maka masuklah ia ke dalam golongan orang yang buruk hafalannya. Kemudian kalau buruk hafalannya itu selalu mempengaruhinya, maka hadits-haditsnya tertolak dengan sendirinya. Jika buruk hafalannya karena sesuatu sebab (tua, buta, tuli) maka ini dinamai dengan mukhtalith.

c.       Sanadnya tidak muttashil

Yang dimaksud adalah adanya seorang rawi atau lebih yang digugurkan atau tidak bertemu satu sama lain.[23] Jika yang digugurkan itu sanad pertama  maka haditsnya disebut hadits mu’allaq. Kalau yang digugurkan sanad terahir (shahabat), disebut hadits mursal. Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih berturut-turut, disebut hadits mu’dhal, dan jika tidak berturut-turut maka disebut hadits munqathi’.

d.      Matan Idhafah kepada Selain Nabi

Hadits yang matannya disandarkan kepada sahabat disebut hadits mauquf. Sedangkan hadits yang disandarkan kepada tabiin disebut hsdits maqthu. Keduanya oleh  para penulis ulumul hadits biasanya dimasukkan dalam kategori dha’if.[24]

D.    Tathbiq Maqbul

Di awal makalah ini telah disinggung bahwa hadits setelah diuji oleh kaidah keshahihan ada yang maqbul dan mardud. Hadits maqbul, yaitu segala hadits yang diterima, dapat dijadikan hujjah. Sedangkan hadits mardud adalah hadits yang ditolak, tidak dapat dijadikan hujjah.

Yang termasuk hadits maqbul yaitu hadits mutawatir, hadits shahih, dan hadits hasan. Sedangkan hadits yang mardud adalah hadits dha’if dan segala macamnya.[25]

Hadits maqbul menurut sifatnya, dapat diterima menjadi hujjah dan dapat diamalkan. Hadits maqbul yang demikian disebut dengan hadits maqbul ma’mulun bih. Disamping itu ada hadits maqbul yang tidak bisa diamalkan karena beberapa sebab, yang disebut dengan hadits maqbul ghairu ma’mulun bih.

1.             Hadits Maqbul Ma’mulun Bih[26]

1)        Hadits Muhkam

Al-Muhkam menurut bahasa artinya yang dikokohkan, atau yang diteguhkan. Yaitu hadits-hadits yang tidak mempunyai saingan dengan hadits yang lain, yang dapat mempengaruhi artinya. Dengan kata lain tidak ada hadits lain yang melawannya. Dikatakan muhkam ialah karena dapat dipakai sebagai hukum lantara dapat diamalkan secara pasti, tanpa syubhat sedikitpun.

2)        Hadits Mukhtalif Yang Dapat Dikompromikan (jam’u).

Mukhtalif artinya adalah yang bertentangan atau yang berselisih. Sedangkan secara istilah ialah hadits yang diterima namun pada dhahirnya kelihatan bertentangan dengan hadits maqbul lainnya dalam maknanya, akan tetapi memungkinkan untuk dikompromikan antara keduanya. Kedua buah hadits yang berlawanan ini kalau bisa dikompromikan, diamalkan kedua-kaduanya.

3)        Hadits Rajih

Yaitu sebuah hadits yang terkuat diantara dua buah hadits yang berlawanan maksudnya.

4)        Hadits Nasikh

Yakni hadits yang datang lebih akhir, yang menghapuskan ketentuan hukum yang terkandung dalam hadits yang datang mandahuluinya.

2.             Maqbul Ghair Ma’mulun Bih[27]

1)        Hadits Mutasyabih

Yakni hadits yang sukar dipahami maksudnya lantaran tidak dapat diketahui takwilnya. Ketentuan hadits mutasyabih ini ialah harus diimankan adanya, tetapi tidak boleh diamalkan.

2)        Hadits Mutawaqqaf fih

Yakni dua buah hadits maqbul yang saling berlawanan yang tidak dapat di kompromikan, ditarjihkan dan dinasakhkan. Kedua hadits ini hendaklah dibekukan sementara.

3)        Hadits Marjuh

Yakni sebuah hadits maqbul yang ditenggang oleh oleh hadits Maqbul lain yang lebih kuat. Kalau yang ditenggang itu bukan hadits maqbul, bukan disebut hadits marjuh.

4)        Hadits Mansukh

Secara bahasa mansukh artinya yang dihapus, Yakni maqbul yang telah dihapuskan (nasakh) oleh hadits maqbul yang datang kemudian.

 

3.                           Persoalan Seputar Hadits Mukhtalif

Apabila kita mendapati dua buah hadits maqbul yang saling bertentangan maksudnya menurut lahirnya, maka :[28]

a)             Hendaklah kita berusaha untuk mengumpulakan (mengkompromikan) kedua-duanya sampai hilang perlawanannya. Dalam hal ini apabila dapat dikumpulakan, maka kedua hadits tersebut wajib diamalkan.

b)             Kalau usaha pertama gagal, maka kita mencari, mana diantara kedua hadits tersebut yang datang lebih dahulu (Nasikh), dan mana yang datang kemudian (mansukh).

c)             Kalau usaha mencari nasikh tidak pula berhasil, beralih pada penelitian  mana hadits yang lebih kuat, baik sanad ataupun matannya untuk ditarjihkan. Dalam hal ini hadits yang lebih kuat tersebut (rajih) diamalkan, sedangkan hadits yang lemah tersebut (marjuh) untuk tidak diamalkan.

d)             Jika usaha terakhir juga gagal, maka hadits tersbut hendaklah dibekukan, ditinggalkan untuk pengamalannya.

 

III.                       SIMPULAN

Tashhih hadits adalah menerapkan kaidah kesahihan dalam menilai dan menguji sebuah hadits. Tashhih ini sangat berguna untuk menentukan kualitas hadits sehingga dapat diketahui hadits yang maqbul dan yang mardud. Selain itu, melalui tashih dapat diketahui mana hadits yang dapat dijadikan hujjah dan mana hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah.

Kaidah kesahihan hadits meliputi unsur; rawi, sanad, dan matan. Rawi hadits harus: adil dan dhabit. Keadilan seorang rawi mencakup; 1) muslim; 2) mukallaf; 3) melaksanakan ketentuan agama/taqwa; 4) memelihara muru’ah. Kedhabitan seorang rawi dapat berupa dhabit sempurna dan dhabit dasar. Kalau dhabit sempurna maka haditsnya shahih, dan jika qalil dhabt itu kulaitas hadits hasan. Kemudian sanad hadits harus muttasil yakni tiap rawi dengan gurunya sezaman dan bertemu. Terahir matan hadits harus yang diidhafahkan kepada Nabi.

Apabila dari syarat maqbulnya suatu hadits tidak terpenuhi maka hadits itu berderajat dha’if dan tidak dapat dijadikan hujjah serta tidak diamalkan.

Hadits maqbul yang ma’mulun bih meliputi; hadits muhkam, hadits mukhtalif yang dapat dikompromikan, hadits rajah, dan hadits nasikh. Sedangkan yang makbul tapi tidak dapat diamalkan yaitu; hadits mutasyabih, hadits marjuh, hadits , dan hadits yang dimansukh. Kemudian jika ada dua hadits maqbul yang saling bertentangan, maka dapat ditempuh beberapa cara: 1) jam’u, 2) di tarjih, 3) dicari mana yang nasikh, dan jika tidak bisa juga maka dibekukan (tawaqquf).

 

 

 

MARAJI’

Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalah al-Hadits, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1974

Hasby As-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, PT Pustaka Rizki Putra, Cet. ketiga, 2009

Muhammad ‘AjajAl-Khatib, Ushul Al-Hadits, Dar al-Fikr, Libnan., terjemahan Nur Ahmad Musyafiq, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2007.

M. Syhudi Isma’il, Kaidah Keshahihan Sanad Hadits, Telaah Kritis dan Tinjauan Dengan Pendekatan Sejarah, Bulan Bintang, Jakarta, 2005.

Yusuf Al-Qardhawi, Al-Madkhal Li dirosah al-sunnah al-Nabawiyah, terjemahan Agus Suyadi Raharusun dan Dede Rodin (Pengantar Studi Hadits), Bandung, Pustaka Setia, 2007.



[1] Taqrir adalah masdar (kata benda jadian) dari kata kerja qarrara. Menurut bahasa berarti penetapan, pengakuan, dan persetujuan. Lihat Muhammad bin Mukhran bin Manzhur, Lisan al-Arab, al-Dar al-Mishriyah, Mesir, juz VI, t.t., hal. 394

 

[2] Imam Ahmad hanya membagi hadits atas dua bagian; shahih (maqbul), dan dho’if (mardud). Ulama yang mula-mula membagi  hadits menjadi tiga; shahih, hasan, dan dhai’f, adalah Abu Isa al-Tirmidzy. Lihat T.M  Hasby ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. (Semarang,  Pustaka Rizki Putra, 2009, hal. 164

[3] Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, ( Bandung, Al-Maarif, 1974) cet . ke-12 hal. 117

[4]   Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, al-Ma’arif, Bandung, 1974, hal. 119.

[5]  M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu sejarah, (Jakarta, Bulan Bintang, 2005), cet. ke-3, hal. 136-137.

[6] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits…, hal. 139

[7] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits…, hal. 140

[8] Khatib, Ushul Al-Hadits (Pokok-Pokok Ilmu Hadits), Penerjemah Qadirun Nur dan Ahmad Musyafiq (Jakarta, Gaya Media Pratama, 2007), cet. ke-4., hal.,276

[9] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits…, hal.,143

[10] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits…,hal., 142.

[11] Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits,( Bandung, al-Maarif, 1974), hal. 122.

[12] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits…,hal., 131

[13] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits…,hal.,132-133.

[14] Ibid., hal., 144

[15] Khatib, Ushul Al-Hadits (Pokok-Pokok Ilmu Hadits), Penerjemah Qadirun Nur dan Ahmad Musyafiq (Jakarta, Gaya Media Pratama, 2007), cet. ke-4, hal., 277.

[16] T.M  Hasby ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. (Semarang,  Pustaka Rizki Putra, 2009), hal. 162.

 

[17] Yusuf al-Qardhawi, al-Madkhal Li dirosah al-sunnah al-Nabawiyah, terjemahan Agus Suyadi Raharusun dan Dede Rodin (Pengantar Studi Hadits), (Bandung, Pustaka Setia, 2007), hal., 121-122.

[18] T.M  Hasby ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. (Semarang,  Pustaka Rizki Putra, 2009, hal. 162

[19] Al-Khatib, Ushul Al-Hadits, Op. Cit., hal. 299.

[20] Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, al-Ma’arif, Bandung, 1974, hal. 135.

 

[21] Al-Khatib, Ushul Al-Hadits...,hal., 304.

[22] Disarikan dari T.M   Hasby ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. (Semarang,  Pustaka Rizki Putra, 2009), hal. 177 – 182.

 

[23] Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, al-Ma’arif, Bandung, 1974, hal. 167-168.

[24] Al-Khatib, Ushul Al-Hadits...,hal., 349.

[25] T.M   Hasby ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. (Semarang,  Pustaka Rizki Putra, 2009), hal. 165-166.

[26] Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits,( Bandung, al-ma’arif, 1974), hal. 143-144

[27] Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits,( Bandung, al-ma’arif, 1974), hal. 145-147.

[28] Ibid., hal.151-158.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARKAN DAN TAQSIM HADITS

  ARKAN DAN TAQSIM HADITS A.       Arkan Hadits Arkan adalah bentuk jamak dari rukun, artinya rukun atau unsur. Arkan hadits berarti ruk...